Musyawarah RPJMK 2026-2034 Kampung Ujoh Bilang

26 September 2026
Emelda
Dibaca 7 Kali
Musyawarah RPJMK 2026-2034 Kampung Ujoh Bilang

UJOH BILANG – Kampung Ujoh Bilang, Kabupaten Mahakam Ulu, menyelenggarakan Musyawarah Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung (RPJMK) Periode 2026–2034. Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari, terhitung sejak tanggal 23 hingga 25 September 2026, bertempat di Kantor Petinggi Kampung Ujoh Bilang.

Musyawarah dipimpin langsung oleh Petinggi Kampung Ujoh Bilang, Bapak Petrus Jumriq, didampingi jajaran Staf Pemerintah Kampung. Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) serta perwakilan Lembaga Adat setempat, sebagai wujud keterlibatan aktif unsur kelembagaan kampung dalam proses perencanaan pembangunan.

Dalam sambutannya, Petinggi Kampung Ujoh Bilang menyampaikan bahwa penyusunan RPJMK merupakan tahapan strategis dan mendasar dalam menentukan arah pembangunan kampung untuk delapan tahun ke depan. Dokumen RPJMK diharapkan dapat menjadi acuan resmi bagi pemerintah kampung dalam merumuskan program prioritas di bidang pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi masyarakat, pemberdayaan sumber daya manusia, pelestarian nilai-nilai adat dan budaya, serta pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Selama pelaksanaan musyawarah, para peserta melakukan pembahasan secara mendalam terhadap potensi, permasalahan, serta kebutuhan pembangunan di wilayah Kampung Ujoh Bilang. Proses musyawarah dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabel, sehingga aspirasi masyarakat dapat terakomodasi secara optimal dalam dokumen perencanaan.

Perwakilan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) dalam forum tersebut menegaskan pentingnya sinkronisasi antara program pembangunan kampung dengan kebijakan pembangunan daerah, agar RPJMK yang disusun dapat selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mahakam Ulu. Sementara itu, perwakilan Lembaga Adat menekankan agar aspek kearifan lokal dan hak-hak masyarakat adat tetap menjadi pertimbangan utama dalam setiap perencanaan pembangunan yang akan dilaksanakan.

Musyawarah Penyusunan RPJMK Kampung Ujoh Bilang Periode 2026–2034 ini ditutup secara resmi pada tanggal 25 September 2026, dengan menghasilkan rumusan awal dokumen RPJMK yang selanjutnya akan diverifikasi dan disahkan melalui mekanisme peraturan kampung sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat bagi terwujudnya pembangunan Kampung Ujoh Bilang yang berkelanjutan, mandiri, dan sejahtera.

 

(redaksi: Pemerintah Kampung Ujoh Bilang)